Senin, 17 Maret 2014

Bisnis emas, bisnis yang menguntungkan

Seringkali kita mengalami kebingungan  dalam memulai sebuah bisnis yang tepat dikarenakan banyaknya pilihanbisnis yang ada. Penurunan keuntungan maupun kebangkrutan dapat terjadi pada sebuah bisnis kecil maupun besar apabila dalam menjalankan bisnis tersebut kita kurang paham tentang bisnis tersebut, kurangnya niat dan kerja keras serta manajemen bisnis yang buruk. Dari berbagai macam pilihan bisnis yang ada, bisnis emas merupakan alternatif yang sangat bagus, yang dapat memberikan keuntungan pada masa sekarang dan masa depan. Sejarah telah membuktikan bahwa emas dapat menjaga nilai aset kita, konsisten daya belinya serta tidak tergantung pada regulasi.
Banyak yang mengatakan bisnis emas sangat menguntungkan. Kenapa bisa seperti itu? berikut adalah berbagai alasan mengapa bisnis emas sangat layak untuk dipertimbangkan untuk investasi anda :
  1. Pertama dan utama dengan bisnis emas menjanjikan keuntungan yang relatif besar. Nilai emas selalu mengalami peningkatan kurang lebih sekitar 20% setiap tahunnya. Peningkatan nilai emas ini selalu lebih lebih tinggi dari nilai inflasi rata-rata. Itulah sebabnya emas dikatakan tahan terhadap inflasi. Semakin lama emas disimpan maka nilainya makin tinggi
  2. Dibandingkan dengan investasi lain baik berupa saham dan reksadana, bisnis emas memilki tingkat likuiditas yang tinggi. Yang dimaksud dengan likuiditas disini adalah apabila suatu saat diperlukan emas langsung dapat diuangkan pada saat ini juga.
  3. Alasan selanjutnya orang sangat senang melakukan bisnis emas dikarenakan nilai emas ditentukan oleh pasar itu sendiri. tidak ada yang mampu mengendalikan nilai emas karena harga emas ditentukan oleh pasar.
  4. Emas sangat mudah didapatkan. Apabila telah didapatkan maka kita mempunyai kuasa penuh terhadap logam mulia tersebut. Kita memilki kendali penuh atas investasi tersebut
  5. Serta yang paling diminati karena bisnis emas dalam bentuk emas batangan akan dibebaskan pajak terhadapnya. Berdasarkan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 4A ayat 2 disebutkan ada 4 barang yang ditetapkan bebas pajak, yaitu, barang pertambangan atau pengeboran (1), barang yang untuk kebutuhan masyarakat banyak (2), makan dan minuman (3), surat berharga, uang dan emas batangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar